2 Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Terkait Harun Masiku

Avatar photo
Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Kasus Hasto Kristiyanto

Obrolan.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua penyidik KPK sebagai saksi kunci dalam mengurai peran Hasto dalam kasus pelarian buronan Harun Masiku.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto, menyampaikan bahwa dua penyidik KPK yang akan bersaksi adalah Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata.

Kehadiran keduanya dinilai krusial untuk mengungkap lebih dalam upaya penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

“Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata,” ujar Jaksa Wawan saat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum sidang dimulai.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB ini digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan, Hasto Kristiyanto diduga kuat telah melakukan tindakan menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Jaksa menyebut, Hasto secara sengaja mencegah atau menggagalkan penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik KPK.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Tak hanya soal perintangan penyidikan, Hasto juga dijerat dakwaan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Uang suap senilai Rp 600 juta atau setara dengan SGD 57.350 disebut diberikan demi meloloskan Harun Masiku dalam proses PAW ke kursi DPR.

Dalam aksi ini, Hasto tidak sendiri. Ia diduga terlibat bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.

Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah dijatuhi hukuman, sementara Harun Masiku masih terus diburu.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyerahkan uang kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI,” lanjut jaksa.

Dengan kehadiran dua penyidik KPK sebagai saksi hari ini, publik menaruh harapan besar akan terungkapnya rangkaian tindakan penghalangan hukum yang selama ini menyulitkan penangkapan Harun Masiku.

Sidang ini menjadi babak penting dalam membuka tabir gelap kasus yang telah mencoreng integritas lembaga politik dan pemilu Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.